Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel telah mengeluarkan imbauan bagi setiap UPTD Bapenda yang tersebar di Sumsel untuk menjadikan pajak permukaan air sebagai salah satu target untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak.
Berdasarkan imbauan tersebut, Tim UPTD Bapenda akan semakin memperketat pengawasan pajak permukaan air.
Herryandi Sinulingga selaku Kepala UPTD Bapenda Palembang II mengatakan, untuk mengejar target PAD khusus Pajak Air Permukaan, saat ini pihaknya rutin turun ke lapangan setiap bulannya.
"Kami terjun langusng lapangan ke lokasi perusahaan-perusahan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah kerjanya," kata dia.
Pihaknya ke lapangan, lanjut Lingga, sekaligus mendata perusahaan-perusahan yang baru berdiri dan ada ditemukan objek pajak baru yang memanfatkan air permukan di wilayah kerjanya.
"Termasuk juga sosialisasi hak dan kewajiban bagi pihak ketiga berdasarkan UU no 28 tahun 2009," imbuhnya.
Lingga juga mengimbau bagi perusahaan swasta, BUMN atau pun BUMD yang beroperasi di wilayah kerjanya yang memanfaatkan air permukaan untuk patuh dan taat melakukan pembayaran pajak.
"Dari pajak tersebut akan dikembalikan kembali pada masyarakat luas tak terkecuali para pengusaha dalam bentuk pembangunan kedepanya, " pungkas Lingga.