Tugas Pokok & Fungsi
- rabu, 21 Mei 2014
- Administrator
Tugas Pokok
Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang promosi dan perizinan penanaman modal daerah.
Fungsi
- Penyusunan rencana-rencana penanaman modal di daerah secara garis besar berisi tujuan dan sasaran program prioritas, strategi promosi penanaman modal;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi-instansi di daerah dalam rangka menyelesaikan perizinan dan menghimpun data potensi investasi yang berhubungan dengan penanaman modal;
- Pengkajian dan pengusulan kebijaksanaan Pemerintah Provinsi di bidang promosi penanaman modal;
- Pengkajian dan pengusulan kebijaksanaan Pemerintah Provinsi di bidang perizinan penanaman modal;
- Penyusunan norma, standar dan prosedur kegiatan pelayanan dan perizinan dan penanaman modal;
- Pemberdayaan investasi di daerah melalui Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik daerah untuk mengembangkan peluang penanaman modal;
- Pemberdayaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan provinsi dan didukung dengan kemajuan teknologi informasi;
- Penyusunan potensi unggulan daerah dalam bentuk peta investasi;
- Perencanaan promosi dan kerjasama penanaman modal;
- Pengembangan sektor unggulan daerah melalui pembinaan di bidang kemitraan, peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yng sehat dan memberikan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup kegiatan penanaman modal;
- Pembantuan dalam penyelesaian atas hambatan-hambatan yang dihadapi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitasi penanaman modal;
- Pengkoordinasian, penyelarasan dan penyerasian perencanaan promosi peluan investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi;
- Pelaksanaan rencana kerja dan program pembangunan yang menyangkut bidang tugas sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanaman modal;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap pelaksanaan penanaman modal;
- Pembuatan laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
- Pemberian pelayanan umum dan pelayanan teknis administratif di bidang penanaman modal;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.