
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Keuangan Sub Pendapatan Daerah.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Badan mempunyai fungsi :
- Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengelola, menelaah penyusunan rumusan kebijaksanaan teknis serta program kerja;
- Pelaksanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pemungutan dan pemasukan pendapatan daerah;
- Pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, tata usaha, umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
- Pengkoordinasian yang meliputi segala usaha yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan asli daerah;
- Pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan teknis atau petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur serta perundang-undangan yang berlaku;
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pembinaan terhadap UPTB; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat
Mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan kantor dan pengelolaan keuangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan urusan penyusunan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan anggaran;
- Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pajak
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang pendataan, pengenaan, penerimaan dan keberatan pajak.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pajak mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan teknis administratif pungutan, pengumpulan data dan pemasukan pajak daerah berdasarkan kebijaksanaan Badan Pendapatan Daerah;
- Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan mengenai penetapan pembayaran dan tunggakan pajak daerah;
- Pelaksanaan kegiatan administratif yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa pajak dan doleansi; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pendapatan Lain-Lain, Hibah, Retribusi dan Penerimaan Pusat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang pemungutan meliputi pengenaan, penerimaan dan pembukuan di bidang pendapatan lain-lain, hibah, retribusi, dan penerimaan pusat.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pendapatan Lain-Lain, Hibah, Retribusi dan Penerimaan Pusat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan teknis administrasi pungutan, koordinasi dan pembinaan administrasi di bidang pemungutan, pendapatan lain-lain, hibah, retribusi dan penerimaan pusat;
- Pembukuan dan pelaporan mengenai penerimaan pendapatan lain-lain, hibah, retribusi dan penerimaan pusat; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengawasan dan Pembinaan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang pengawasan meliputi teknis administrasi dan operasional, keuangan, barang dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengawasan dan Pembinaan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pengawasan di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan Badan Pendapatan Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan di bidang material di lingkungan Badan Pendapatan Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan teknis administrasi dan operasional pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengembangan dan Pengolahan Pendapatan Daerah
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah, menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan pendapatan daerah, statistik dan pelaporan, serta rekonsiliasi dan evaluasi pendapatan.
Untuk melaksanakan tugasnya, bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja di bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik pelaporan pendapatan daerah;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang rekonsiliasi dan evaluasi pendapatan;
- Pelaksanaan penyiapan fasilitas terhadap tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah dengan bidang-bidang lainnya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah;
- Penghimpunan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan ketentuan lainnya;
- Pembuatan bentuk formulir dan laporan yang diperlukan dalam pemungutan pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota. UPTB dipimpin oleh Kepala UPTB yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.