
Membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
Fungsi
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendapatan;
- penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi pendapatan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan;
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Rincian Tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan, meliputi:
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan pendapatan;
- menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan pendapatan daerah;
- menyelenggarakan perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi daerah;
- menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan pendapatan daerah;
- menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak serta wajib pungut;
- menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib retribusi dan objek retribusi daerah;
- menyelengarakan koordinasi penetapan dan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan koordinasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan penatausahan dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan bahan kebijakan penghapusan, keringanan dan restitusi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelengarakan bahan kebijakan penghapusan piutang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelengarakan koordinasi penyuluhan dan sosialisasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan koordinasi konsultasi dan pendampingan wajib pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pengelolaan pendapatan terhadap Perangkat Daerah Penghasil/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Pendapatan;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengelolaan pendapatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Bidang Pengelolaan Pendapatan, membawahkan:
- Subbidang Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Subbidang Pengelolaan Non Pajak Kendaraan Bermotor
Rincian Fungsi Bidang Pendapatan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan gubernur no 21 tahun 2018
Bidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Non Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengelolaan Pendapatan, mempunyai fungsi: